Menguatkan Modal dan Mengekalkan Amal Melalui Program Wakaf CIMB Niaga Syariah
Bagiku, 2018
merupakan tahun magis. Pasalnya, nyaris sepanjang tahun itu aku mendapatkan
kesempatan berkeliling ke beberapa Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), sang jantung bumi, di Provinsi
Aceh. Dari Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Barat Daya hingga Aceh Selatan. Siapa sih
yang tidak rela mewakafkan waktunya untuk menyusuri dan mempelajari hutan-hutan
di Aceh? Pastinya setiap orang yang memperoleh kesempatan langka ini akan dengan
senang hati menerimanya.
KEL atau lebih
dikenal dengan sebutan Leuser merupakan satu-satunya kawasan ekosistem di bumi yang
keempat satwa kuncinya (gajah, harimau, badak, dan orang utan) masih hidup
bersama secara alami. Dengan kawasan seluas 2,6 juta hektare, Leuser dikenal
dunia dengan kekayaan fauna dan floranya.
Saat mengunjungi
kawasan penyangga Leuser dan bertemu penduduk setempat, sikapku sebagai anak
kota tampak super kemaruk. Melongo sana sini tiap kali melihat ribunnya pepohonan
raksasa, derasnya air jernih, dan ragam jenis buah-buahan hutan yang siap disantap
gratis. Tanpa disadari, sikapku menjadi guyonan masyarakat setempat. Mungkin mereka
heran melihatku yang tidak henti-henti memuja keindahan belantara hutan di kawasan
Leuser. Bisa jadi, bagi masyarakat pedalaman, pemandangan alami seperti itu
merupakan hal yang wajar. Namun bagiku, dapat secara langsung menikmati
keindahan alami KEL merupakan sebuah kemewahan yang tak tergantikan, bahkan
oleh uang.
Akan tetapi amat
disayangkan, kenangan manis itu seketika terasa getir. Berita terbakarnya Amazon,
sang paru-paru bumi, membuat jantungku bergemuruh dan air mata pun tak
terbendung jatuh. Hutan seluas
5,5 juta kilometer persegi yang menjadi rumah bagi 10%
dari total 3.000.000 spesies tumbuhan dan hewan dunia, bahkan berperan sebagai pengatur
panas dan iklim global justru mengalami
kebakaran besar-besaran selama 15 hari di bulan Agustus 2019. Luas lahan terbakar setara dengan
tiga lapangan sepak bola setiap menitnya. Alhasil, sekitar 1/4 luas hutan hujan Amazon,
sebesar kota Texas, hancur. Hasil kerusakan
besar-besaran wilayah hutan Amazon ini berasal dari akumulasi deforestasi dan pembakaran
hutan demi pembukaan lahan. Parahnya lagi, dukungan retorika anti-lingkungan yang disebarkan
oleh Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, yang
mengizinkan warga untuk mengembangkan area hutan hujan tropis yang belum
tersentuh menjadi lahan pertambangan dan pertanian menjadikan pembalakkan hutan
tak terhidarkan.
Mengamati kerusakan
tersebut, ingin rasanya sesegera mungkin menyelamatkan Leuser dan Amazon, sang
jantung dan paru-paru bumi, dari kerusakan yang lebih parah. Salah satu caranya
adalah melalui program “Hutan Wakaf”.
Sebuah program wakaf lingkungan hidup yang dikelola oleh anak muda Aceh di
bawah naungan Komunitas Hutan Wakaf sebagai Nazhir (www.hutan-tersisa.org). Tujuannya adalah untuk membeli dan
membebaskan tanah-tanah warga di kawasan hutan, lalu menjadikannya hutan alami,
melalui pengumpulan donasi wakaf bersama. Dengan kata lain, setiap orang bisa melakukan
proteksi hutan melalui program hutan wakaf. Dengan metode wakaf melalui uang,
setiap kita bisa ikut berkontribusi menjaga alam walau hanya bermodalkan
puluhan ribu rupiah saja.
Rasulullah bersabda, dari Abu Hurairah :
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ : إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: Apabila seseorang meninggal
dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, yaitu shadaqah
jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan orang
tuanya
(H.R Muslim no. 1631).
Dari hadist di atas
kita dapat pahami bahwa wakaf adalah salah satu cara terbaik yang digunakan
untuk beramal jariyah. Sebuah amalan yang tak putus pahalanya walau manusia telah
tutup usia. Hal ini didasari prinsip wakaf yang unik, yakni manfaatkan fungsi
harta bendanya tanpa merusak atau menghilangkan wujud dari harta benda wakaf
tersebut. Berbeda dengan zakat, infaq, dan sadaqah yang wujud dan fungsi harta
bendanya boleh digunakan dan dihabiskan dalam sekali pakai, sehingga fungsinya
menjadi terbatas dan tidak kekal.
Perlu kita ketahui
bersama bahwa wacana wakaf tidak hanya disetujui hadist namun juga tercatat
dalam UU No.41/2004. Menariknya, di zaman serba mudah dan cepat ini, program
wakaf menggunakan uang merupakan hal praktis yang cukup diminati. Tersebutlah
CIMB Niaga Syariah yang telah membungkus paket wakaf ini secara transparan,
mudah, dan sesuai patron hukum syariah yang berlaku.
Melalui Lembaga
Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) CIMB Niaga Syariah menghadirkan
dua jenis wakaf yaitu wakaf melalui uang dan wakaf uang. Lantas yang membedakan
keduanya, apaan sih?
Nah, kalau wakaf melalui uang (wakaf barang) artinya
harta benda yang kita wakafkan, dalam nilai rupiah, diserahkan kepada lembaga
pengelola wakaf sebagai dana untuk membeli objek atau barang tertentu. Tujuannya
adalah demi kesejahteraan sang penerima wakaf. Contoh kasus: Program HutanWakaf.
Sedangkan wakaf uang artinya kita mewakafkan
sejumlah uang, dalam nilai rupiah, yang nilai pokok uangnya ditahan untuk
diinvestasikan pada Instrumen Keuangan Syariah , misalnya pada Deposito
Syariah, Sukuk, Reksadana Syariah atau saham syariah. Nah kemudian, hasil
keuntungan dari investasi itu diserahkan kepada penerima wakaf melalui
pengelola dana wakaf.
Menariknya, wakaf
uang ini terikat hukum yang ketat lho, yaitu Pasal 1 Peraturan Menteri Agama RI
Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang dan Pasal 23 UU
No. 41 tahun 2004 mengenai Tata Cara Mewakafkan Uang.
Dengan adanya hadist
dan undang-undang wakaf, kita tentu menjadi lebih yakin untuk mewakafkan uang
kita kan? Apalagi jika ikut program wakaf Bank CIMB Niaga Syariah. Tanpa perlu
repot, kita cukup menyerahkan wakaf uang secara tunai kepada LKS-PWU CIMB Niaga
Syariah, lalu pihak bank akan menyalurkan wakaf kita kepada Lembaga Pengelolaan
Wakaf (Nazhir) yang tepat dan terpercaya sesuai pilihan kita. Hal ini
dikarenakan nama-nama Nazhir yang terdapat di LKS-PWU CIMB Niaga Syariah telah
terdaftarkan di Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia. Sehingga,
insyaAllah, dana wakaf tersebut akan dikelola secara halal, aman, mudah, dan
amanah. Menenangkan dan gampang sekali, bukan?
***
*) Program wakaf apa saja sih yang disediakan CIMB Niaga Syariah?
Nah,
ada 4 Program Wakaf yang bisa kamu pilih nih.
- Program Tabung iB Mapan berhadiah Wakaf (wakaf uang dan wakaf melalui uang)
- Program Tabungan iB Mapan (menabung untuk waqaf)
- Program Setor Langsung Waqaf (wakaf dengan sistem transfer langsung ke Rekening CIMB Niaga Syariah atas nama Nazhir)
- Program Wakaf melalui Layanan Perbankan dan Aplikasi (CIMB Clicks, E-Salaam, dan Go-Mobile)
*) Bagaimana cara berwakaf melalui program iB Tabungan Mapan - Berhadiah wakaf?
- Nasabah menentukan pilihan paket, terdiri atas jangka waktu tabungan dan nominal setoral awal yang diinginkan. Terus…
- Nasabah menandatangani akad Tabungan iB Mapan berhadiah Wakaf serta membuka rekening Tabungan IB.
- Nasabah memperoleh hadiah wakaf berupa dana wakaf yang akan diserahkan Bank CIMB niaga Syariah kepada Lembaga Wakaf untuk dikelola menjadi Program Wakaf yang menjadi pilihan Nasabah.
- Nasabah menyetor uang rutin bulanan sebesar Rp. 300.000/bulan, selama jangka waktu tabungan yang dipilih. Kemudian…
- Setelah periode tabung berakhir, nasabah akan peroleh pokok tabungan plus total setoran rutin yang dilakukan selama jangka waktu tabungan ditambah lagi bagi hasil tabungan.
Contoh Perhitungan Tabungan Jangka Waktu 1 Tahun (12 Bulan)
Hebatkan? Sembari menabung, melalui program ini, kita juga akan mendapatkan pemasukan tambahan dari bagi hasil (mudharabah) setoran tabungan kita. Bagian terkerennya adalah selain jumlah tabungan bertambah tanpa riba, kita juga mendapatkan hadiah “wakaf melalui uang” di awal pembukaan tabungan. Enakkan? Sambil nabung, uang aman, bahkan nambah modal halal plus bisa beramal sampai kapan-kapan. Kurang apa lagi coba? Yuk, segera gabung di program wakaf CIMB Niaga Syariah.[]
0 Response to "Menguatkan Modal dan Mengekalkan Amal Melalui Program Wakaf CIMB Niaga Syariah"
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya!
Besok-besok mampir lagi ya!
(Komentar Anda akan dikurasi terlebih dahulu oleh admin)