Menguatkan Modal dan Mengekalkan Amal Melalui Program Wakaf CIMB Niaga Syariah

Bagiku, 2018 merupakan tahun magis. Pasalnya, nyaris sepanjang tahun itu aku mendapatkan kesempatan berkeliling ke beberapa Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), sang jantung bumi, di Provinsi Aceh. Dari Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Barat Daya hingga Aceh Selatan. Siapa sih yang tidak rela mewakafkan waktunya untuk menyusuri dan mempelajari hutan-hutan di Aceh? Pastinya setiap orang yang memperoleh kesempatan langka ini akan dengan senang hati menerimanya.




KEL atau lebih dikenal dengan sebutan Leuser merupakan satu-satunya kawasan ekosistem di bumi yang keempat satwa kuncinya (gajah, harimau, badak, dan orang utan) masih hidup bersama secara alami. Dengan kawasan seluas 2,6 juta hektare, Leuser dikenal dunia dengan kekayaan fauna dan floranya.

Saat mengunjungi kawasan penyangga Leuser dan bertemu penduduk setempat, sikapku sebagai anak kota tampak super kemaruk. Melongo sana sini tiap kali melihat ribunnya pepohonan raksasa, derasnya air jernih, dan ragam jenis buah-buahan hutan yang siap disantap gratis. Tanpa disadari, sikapku menjadi guyonan masyarakat setempat. Mungkin mereka heran melihatku yang tidak henti-henti memuja keindahan belantara hutan di kawasan Leuser. Bisa jadi, bagi masyarakat pedalaman, pemandangan alami seperti itu merupakan hal yang wajar. Namun bagiku, dapat secara langsung menikmati keindahan alami KEL merupakan sebuah kemewahan yang tak tergantikan, bahkan oleh uang.




Akan tetapi amat disayangkan, kenangan manis itu seketika terasa getir. Berita terbakarnya Amazon, sang paru-paru bumi, membuat jantungku bergemuruh dan air mata pun tak terbendung jatuh. Hutan seluas 5,5 juta kilometer persegi yang menjadi rumah bagi 10% dari total 3.000.000 spesies tumbuhan dan hewan dunia, bahkan berperan sebagai pengatur panas dan iklim global justru mengalami kebakaran besar-besaran selama 15 hari di bulan Agustus 2019. Luas lahan terbakar setara dengan tiga  lapangan sepak bola setiap menitnya. Alhasil, sekitar 1/4 luas hutan hujan Amazon, sebesar kota Texas, hancur. Hasil kerusakan besar-besaran wilayah hutan Amazon ini berasal dari akumulasi deforestasi dan pembakaran hutan demi pembukaan lahan. Parahnya lagi, dukungan retorika anti-lingkungan yang disebarkan oleh Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, yang mengizinkan warga untuk mengembangkan area hutan hujan tropis yang belum tersentuh menjadi lahan pertambangan dan pertanian menjadikan pembalakkan hutan tak terhidarkan.




Mengamati kerusakan tersebut, ingin rasanya sesegera mungkin menyelamatkan Leuser dan Amazon, sang jantung dan paru-paru bumi, dari kerusakan yang lebih parah. Salah satu caranya adalah melalui program “Hutan Wakaf”. Sebuah program wakaf lingkungan hidup yang dikelola oleh anak muda Aceh di bawah naungan Komunitas Hutan Wakaf sebagai Nazhir (www.hutan-tersisa.org). Tujuannya adalah untuk membeli dan membebaskan tanah-tanah warga di kawasan hutan, lalu menjadikannya hutan alami, melalui pengumpulan donasi wakaf bersama. Dengan kata lain, setiap orang bisa melakukan proteksi hutan melalui program hutan wakaf. Dengan metode wakaf melalui uang, setiap kita bisa ikut berkontribusi menjaga alam walau hanya bermodalkan puluhan ribu rupiah saja. 


Rasulullah bersabda, dari Abu Hurairah :

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ : إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ 

Artinya: Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, yaitu shadaqah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan orang tuanya 
(H.R Muslim no. 1631).


Dari hadist di atas kita dapat pahami bahwa wakaf adalah salah satu cara terbaik yang digunakan untuk beramal jariyah. Sebuah amalan yang tak putus pahalanya walau manusia telah tutup usia. Hal ini didasari prinsip wakaf yang unik, yakni manfaatkan fungsi harta bendanya tanpa merusak atau menghilangkan wujud dari harta benda wakaf tersebut. Berbeda dengan zakat, infaq, dan sadaqah yang wujud dan fungsi harta bendanya boleh digunakan dan dihabiskan dalam sekali pakai, sehingga fungsinya menjadi terbatas dan tidak kekal.




Perlu kita ketahui bersama bahwa wacana wakaf tidak hanya disetujui hadist namun juga tercatat dalam UU No.41/2004. Menariknya, di zaman serba mudah dan cepat ini, program wakaf menggunakan uang merupakan hal praktis yang cukup diminati. Tersebutlah CIMB Niaga Syariah yang telah membungkus paket wakaf ini secara transparan, mudah, dan sesuai patron hukum syariah yang berlaku.  

Melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) CIMB Niaga Syariah menghadirkan dua jenis wakaf yaitu wakaf melalui uang dan wakaf uang. Lantas yang membedakan keduanya, apaan sih?

Nah, kalau wakaf melalui uang (wakaf barang) artinya harta benda yang kita wakafkan, dalam nilai rupiah, diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf sebagai dana untuk membeli objek atau barang tertentu. Tujuannya adalah demi kesejahteraan sang penerima wakaf. Contoh kasus: Program HutanWakaf.


Sedangkan wakaf uang artinya kita mewakafkan sejumlah uang, dalam nilai rupiah, yang nilai pokok uangnya ditahan untuk diinvestasikan pada Instrumen Keuangan Syariah , misalnya pada Deposito Syariah, Sukuk, Reksadana Syariah atau saham syariah. Nah kemudian, hasil keuntungan dari investasi itu diserahkan kepada penerima wakaf melalui pengelola dana wakaf. 

Menariknya, wakaf uang ini terikat hukum yang ketat lho, yaitu Pasal 1 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang dan Pasal 23 UU No. 41 tahun 2004 mengenai Tata Cara Mewakafkan Uang.




Dengan adanya hadist dan undang-undang wakaf, kita tentu menjadi lebih yakin untuk mewakafkan uang kita kan? Apalagi jika ikut program wakaf Bank CIMB Niaga Syariah. Tanpa perlu repot, kita cukup menyerahkan wakaf uang secara tunai kepada LKS-PWU CIMB Niaga Syariah, lalu pihak bank akan menyalurkan wakaf kita kepada Lembaga Pengelolaan Wakaf (Nazhir) yang tepat dan terpercaya sesuai pilihan kita. Hal ini dikarenakan nama-nama Nazhir yang terdapat di LKS-PWU CIMB Niaga Syariah telah terdaftarkan di Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia. Sehingga, insyaAllah, dana wakaf tersebut akan dikelola secara halal, aman, mudah, dan amanah. Menenangkan dan gampang sekali, bukan?


***


*) Program wakaf apa saja sih yang disediakan CIMB Niaga Syariah?

Nah, ada 4 Program Wakaf yang bisa kamu pilih nih.
  1. Program Tabung iB Mapan berhadiah Wakaf (wakaf uang dan wakaf melalui uang)
  2. Program Tabungan iB Mapan (menabung untuk waqaf)
  3. Program Setor Langsung Waqaf (wakaf dengan sistem transfer langsung ke Rekening CIMB Niaga Syariah atas nama Nazhir)
  4. Program Wakaf melalui Layanan Perbankan dan Aplikasi (CIMB Clicks, E-Salaam, dan Go-Mobile)

*) Bagaimana cara berwakaf melalui program iB Tabungan Mapan - Berhadiah wakaf?

  1. Nasabah menentukan pilihan paket, terdiri atas jangka waktu tabungan dan nominal setoral awal yang diinginkan. Terus…
  2. Nasabah menandatangani akad Tabungan iB Mapan berhadiah Wakaf serta membuka rekening Tabungan IB.
  3. Nasabah memperoleh hadiah wakaf berupa dana wakaf yang akan diserahkan Bank CIMB niaga Syariah kepada Lembaga Wakaf untuk dikelola menjadi Program Wakaf yang menjadi pilihan Nasabah.
  4. Nasabah menyetor uang rutin bulanan sebesar Rp. 300.000/bulan, selama jangka waktu tabungan yang dipilih. Kemudian…
  5. Setelah periode tabung berakhir, nasabah akan peroleh pokok tabungan plus total setoran rutin yang dilakukan selama jangka waktu tabungan ditambah lagi bagi hasil tabungan.

Contoh Perhitungan Tabungan Jangka Waktu 1 Tahun (12 Bulan)
.

Hebatkan? Sembari menabung, melalui program ini, kita juga akan mendapatkan pemasukan tambahan dari bagi hasil (mudharabah) setoran tabungan kita. Bagian terkerennya adalah selain jumlah tabungan bertambah tanpa riba, kita juga mendapatkan hadiah “wakaf melalui uang” di awal pembukaan tabungan. Enakkan? Sambil nabung, uang aman, bahkan nambah modal halal plus bisa beramal sampai kapan-kapan. Kurang apa lagi coba? Yuk, segera gabung di program wakaf CIMB Niaga Syariah.[]





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menguatkan Modal dan Mengekalkan Amal Melalui Program Wakaf CIMB Niaga Syariah"

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya!
Besok-besok mampir lagi ya!


(Komentar Anda akan dikurasi terlebih dahulu oleh admin)